Kamis, 23 Juni 2011

PERENCANAAN LOKASI YANG STRATEGIS DAN TEPAT


Perencanaan lokasi yang tepat dan strategis akan berdampak positif bagi jalannya usaha dan perputaran ekonomi yang sehat bagi pemilik usaha. Perencanaan lokasi harus dipikirkan secara matang dengan memilih lokasi pabrik atau tempat usaha yang ideal. Karena pemilihan lokasi pabrik adalah keputusan yang sangat penting dan kesalahan yang dibuat tidak mungkin dengan segera dapat dikoreksi tanpa kehilangan investasi yang sudah terlanjur dilaksanakan serta tambahan investasi yang diperlukan untuk mencari alternatif lokasi di tempat lain. Untuk mendapatkan lokasi yang ideal para perencana lokasi harus menganalisis lokasi tersebut secara terperinci.
Jenis usaha juga menentukan perencanaan lokasi yang strategis dan tepat. Misalnya jenis usaha yang bergerak pada usaha jasa, maka penentuan lokasi yang strategis dan tepat adalah pada pusat kota yang daerahnya yang padat penduduk, jadi jenis usaha jasa ini lebih mendekati konsumen atau segmentasi pasar yang baik. Dan kalau jenis usaha itu adalah usaha manufaktur banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemilik usaha atau produsen, muali dari segi lingkungan hingga transportasi untuk menuju pasar atau konsumen.
Ada 3penentuan lokasi yang tepat dan strategis :
Menentukan daerah
Dalam penentuan daerah ini para pemilik usaha harus memikirkan baik-baik daerah mana yang tepat bagi usaha yang sedang mereka jalankan dan menganalisa banyak daerah sehingga mampu memberikan referensi yang tepat bagi pemilik usaha untuk merencanakan lokasi yang strategis dan tepat.
Menentukan lingkungan masyarakat dan lingkungan alam untuk ditentukan secara rinci
Tujuan menentukan lingkungan masyarakat dan lingkungan alam untuk mengetahui bagaimana sikap dan keadaan masyarakat dan juga lingkungan yang akan didirikan pabrik atau usaha, supaya penentuan lokasi dapat berjalan secara optimal.
Memilih lokasi yang baik
Alternatif penentuan dapat diklasifikasikan ke dalam daerah di Kota
Besar (city location), di pinggiran kota (suburban location), dan jauh diluar kota (country location). Kecenderungan penentuan lokasi pabrik yang ada sekarang ini, banyak yang mendesentralisasikan operasional mereka dan memilih lokasi pabrik dipinggiran kota atau jauh dari kota terutama perusahaan besar yang memerlukan ruangan yang besar untuk bangunan, tempat parkir maupun kebutuhan fasilitas lainnya.

Faktor-faktor yang tepat juga akan sangat membantu untuk perencanaan lokasi yang tepat. Inilah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi lokasi :
Lingkungan masyarakat
Sumber daya manusia
Sumber daya alam
Pasar
Pengangkutan
Pembangkit tenaga
Lahan untuk perluasan
Faktor-faktor ini sangat penting karena saling berhubungan dan juga berperan penting bagi jalannya perencanaan usaha maupun produksinya. Bila seorang perencana lokasi melupakan salah satu faktor saja, maka akan berdampak langsung pada kegiata usaha atau pabrik. Jadi perencana lokasi harus memikirkan baik-baik faktor tersebut dan harus saling mengkorelasikan dengan lokasi yang tepat dan strategis.

Minggu, 05 Juni 2011

UNIT LINKED DAN SYARIAH

A . UNIT LINKED

Menurut buku panduan atau modulb 3 Financial Planning Standards Board Indonesia, polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked adalah polis asueansi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
Resiko dari polis asuransi jiwa unit linked adalah memberikan pilihan kepada pemegang polis unuk memilih jenis investasi serta fleksibilitas memindahkan dana setiap saat. Tujuannya untuk mendapat hasil investasi yang lebih baik serta dapat mengatasi inflasi.
Karakteristik polis unit linked bervariasi tetapi prinsip kerjanya sama, dan karateristik asuransi jiwa unit linked sebagai berikut :
1.Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan
2.Harga unit diumumkan secara berkala, misalnya harian ekonomi yang ada di Indonesia setiap hari memuat perkembangan harga unit perusahaan asuransi Indonesia yang memasarkan polis unit linked. Melalui pemberitaan itu, pemegang polis dapat mengikuti perkembangan dana unit linkednya.
3.Menggunakan harga unit tunggal, untuk premi tunggal, penjualan asuransi jiwa biasanya memperhitungkan biaya penjualan, biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong dari premi telah dibayarkan oleh pemegang polis. Pemegang polis biasanya bebas untuk menarik atau menebus polisnya dan kebanyakan program memperbolehkan penambahan dana (top up) kapan saja.
Cara kerja unit linked premi tunggal (menurut Modul 3 Financial Planning Standards Board) :
a.Minimun premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi jiwa. Jumlah ini mengacu pada kebijaksanaan marketing dan aktuaria perusahaan asuransi.
b.Pemegang polis diperbolehkan untuk menambah top up pada polisnya dengan ketentuan minimum top up. Jumlah dana top up tersebut setelah dikurangi biaya top up akan dibelikan unit.
c.Jumlah manfaat meninggal minimum ditentukan oleh perusahaan masing-masing. Besarnya bervariasi antara 125% sampai 200% dari premi tunggal.
4.Menggunakan 2 harga (dual price) yaitu harga jual (offer price) dan harga beli (bid price). Harga jual adalah harga yang dipergunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menghitung unit polis pada saat premi dibayar. Harga beli adalah harga yang dipergunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menghargai unit jika pemegang polis ingin mengambil tunai polis tersebut. Harga beli umumnya lebih rendah dari harga jual.
Cara kerja polis unit linked premi berkala (Modul 3 Financial Planning Standards Board) :
a.Jenis polis ini mensyaratkan pembayaran premi berkala dan pemegang polis juga menikmati berbagai fleksibilitas.
b.Pengalokasian premi kedalam rekening akan berbeda dari tahun ke tahun. Misalnya, tingkat pengalokasian premi adalah : 0% di tahun ke 1, 50% di tahun ke 2, 50% di tahun ke 3, 100% setelah tahun ke 3)
c.Pemegang polis memutuskan berapa besar proteksi yang diinginkan.
Karakteristik asuransi jiwa seumur hidup linked premi berkala :
a.Premi harus dibayarkan secara berkala.
b.Premi tunggal atau top up dapat ditambahkan ke rekening.
c.Pemegang polis dapat menebus semua atau sebagian unit yang dimilikinya.
d.Pemegang polis dapat merubah jumlah uang pertanggungan setiap saat tanpa merubah besarnya jumlah premi berkala.
e.Pemegang polis dapat menaikkan atau menurunkan besarnya premi berkala sesuai dengan batasan yang berlaku.
5.Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
6.Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi, kecelakaan atau asuransi kesehatan.
7.Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari dana investasinya.
8.Pemegang polis umumnya dapat menambah dana (top-up) kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.
Dan menurut modul 3 Financial Planning Standards Board Indonesia, dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana yang biasanya diinvestasikan misalnya,
Dana saham adalah dana yang konsentrasi investasinya di saham (harus saham yang diperdagangkan di bursa efek) yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok.
Dana pendapatan tetap atau obligasi adalah dana yang diinvestasikan dalam obligasi negara, perusahaan, dan bentuk instrumen pendapatan tetap.
Dana tunai adalah dana ini hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti berbagai bentuk deposito dan SBI.
Dana reksadana, banyak perusahaan asuransi di Indonesia memanfaatkan reksadana sebagai instrumen investasi polis unit linked nya dengan pertimbangan efisiensi pajak.
Dana campuran adalah suatu kumpulan aset yang biasanya terdiri dari proporsi saham yang tinggi dan proporsi pendapatan tetap yang rendah.
Polis unit linked dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Polis unit linked premi tunggal adalah bentuk polis premi tunggal dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.
Polis unit linked premi berkala adalah premi dibayar secara berkala salam jangka waktu tetap dan program ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi.
Menurut modul 3 Financial Planning Standards Board Indonesia, ada beberapa manfaat dari polis unit linked :
1.Polis unit linked berguna bagi individu yang menginginkan proteksi jiwa sekaligus menginginkan pertumbuhan hasil investasi yang tinggi dari program asuransinya.
2.Jika ingin mencairkan sebagian atau semua unit, dia dapat menjaulnya. Dengan begitu, polis unit linked dapat memenuhi kebutuhan pemegang polis yang menginginkan likuiditas tinggi dari program asuransinya.
3.Pemeganf polis unit linked dapat mempercayakan dananaya kepada ahli investasi perusahaan asuransi serta dapat memanfaatkan kumpulan dananya.


B . ASURANSI JIWA SYARIAH

Asuransi jiwa syariah menurut Modul 3 Financial Planning Standards Board menganut azas tolong menolong yaitu membagi resiko diantara peserta asuransli jiwa dan asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah.
Asuransi jiwa syariah mempunyai prinsip hukum yaitu hukum islam (syariat islam) mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan spritual dan kebaikan sosial. Selain itu, ada ukuran-ukuran yang diambil untuk menjamin keadilan dalam transaksi dan untuk menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang lain seperti larangan riba, larangan ketidakpastian, perhatian terhadap persamaan antara dua pihak, dan perhatian terhadap cara yang adil atau seimbang.
Ide dasar dari hukum islam berkaitan dengan transaksi yang bersifat etis. Kontral (akad) adalah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak. Kontrak dapat tidak sah menurut islam jika tidak bebas dari :
Gharar adalah faktor ketidakpastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur-unsur resiko, baik kuantitas maupun kualitasnya.
Maisir adalah adanya spekulasi, judi atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi.
Riba adalah keuntungan moneter, tanpa nilai timbangan, yang telah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan kontrak dalam pertukaran dua nilai moneter.
Haram adalah transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang agama islam.
Bathil adalah transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan.
Sistem ekonomi yang dipakai oleh asuransi jiwa syariah adalah al mudharabah (bagi hasil keuntungan dan kerugian) yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Kaidah pokok asuransi jiwa syariah sebagai berikut, menurut modul 3 Financial Planning Standrads Board :
Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al’mudharabah untuk tujuan komersial (unsur tabungan), akad tabarru (hibah) untuk segi resiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah diamanahkan sebelumnya.
Dana yang disetor oleh peserta tetap menjadi peserta baik secara individu maupun kolektif.
Portfolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dengan pserta sesuai dengan al’mudharabah.
Adanya dengan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum.

Manfaat asuransi jiwa syariah dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum islam. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal yaitu manfaatnya bisa digunakan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humanis.

Senin, 16 Mei 2011

MANAJEMEN RESIKO

RISK MANAGEMENT

Menurut buku LA chapter 10, menyatakan bahwa Manajemen Resiko, dalam teorinya dapat juga dilihat pada pembelajaran metode-metode untuk mengkontrol resiko portfolio. Berbagai metode-metode yang dipergunakan Manajemen Resiko haruslah mampu mengubah resiko yang ada didalam rumah tangga. Manajemen Resiko berhubungan langsung dengan asuransi-asuransi yang ada, karena asuransi-asuransi tersebut adalah pelimpahan resiko manajemen kepada penanggung.
Dalam modul-1 bab 7, bahwa asuransi jiwa dirancang untuk memberikan proteksi pendapatan terhadap adanya resiko kematian dini. Dan asuransi jiwa pada hakekatnya adalah suatu pelimpahan resiko atas kerugian keuangan oleh tertanggung kepada penanggung (ketentuan ini berlaku untuk asuransi non-Syariah). Resiko yang ditanggungkan kepada penanggung bukanlah resiko hilangnya jiwa, namun kerugian keuangan sebagai akibat hilangnya jiwa. Nilai ekonomi hidup manusia yang menjadi dasar kebutuhan asuransi jiwa secara garis besar memperlihatkan bahwa nilai ekonomi hidup manusia dapat diukur meskipun bersifat relatif. Nilai ekonomi hidup manusia tercermin dalam besarnya proteksi atau lebih tepatnya dalam jumlah uang pertanggungan (Sum Insured). Secara teoritis jumlah uang pertanggungan ditetapkan sesuai dengan nilai ekonomi hidup manusia. Dan pada hakekatnya dasar dari pada asuransi jiwa adalah sekelompok orang yang menyadari bahwa setiap orang pasti akan meninggal dunia, tetapi tidak tahu secara pasti kapan kematian tersebut terjadi. Oleh karena itu, diperlukan jaminan keuangan dalam jangka waktu tertentu, selama yang ditinggalkan belum dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang baru.
Sebelum pelimpahan resiko dapat diterima oleh perusahaan asuransi jiwa, perlu dilakukan seleksi atas resiko yang akan diterima. Sebagai imbalan atas diterimanya resiko, pihak yang melimpahkan resiko (pembeli polis) berkewajiban membayar sejumlah uang, baik secara sekaligus maupun berkala yang disebut premi. Premi asuransi jiwa yang konsisten dapat ditentukan dengan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Mortalita (atau resiko)
2. Biaya pengeluaran
3. Biaya administrasi
4. Tingkat bunga (jika ada)
Biaya mortalita adalah refleksi dari tingkat kematian pada sautu tingkat usia. Semakin usia bertambah, tingkat kematian akan turut meningkat pula. Karena perusahaan asuransi akan membayar klaim mengikuti tingkat usia tertanggung, maka biaya proteksi akan meningkat setiap tahun.
Asuransi jiwa dikelompokkan menjadi 2 yaitu Asuransi jiwa kumpulan dan Asuransi jiwa individu. Asuransi jiwa kumpulan adalah asuransi berjangka dan biasa. Karena asuransi jiwa kumpulan umumnya diterbitkan bagi perusahaan untuk diberikan kepada para karyawan dalam bentuk tunjangan, maka bukti keasuransian umumnya tidak diperlukan. Asuransi jiwa individu dapat dikategorikan sebagai asuransi jiwa permanen dan berjangka. Asuransi jiwa permanen dirancang untuk berlaku seumur hidup.
Proses manajemen resiko menurut LA chapter 10 adalah :
1. Develop Objectives
2. Establish Exposures
3. Identify Available Risk Management Tools
4. Avoid Risk
5. Reduce Risk
6. Reduce Potential Loss
7. Retain Risk
8. Diversify
9. Transfer Risk
10 Sharing Risk
11 Other Methods of Handing Risk
12 Match Appropriate Risk Management Tools to Exposure

Minggu, 10 April 2011

INVESTASI

Dalam merencanakan keuangan, pasti salah satu perencanaannya adalah menginvestasikan aset kita untuk berbagai tujuan yang kita inginkan. Investasi yang sering dilakukan oleh banyak orang pada saat ini adalah menginvestasikan untuk masa depan, hari tua ataupun dana pendidikannya. Investasi yang paling mudah kita lakukan adalah menabungkan uang kita di sebuah bank, dan uang kita akan terakumulasi disana. Pendapatan yang kita dapatkan dari hasil kerja keras kita akan membuahkan hasil bila kita menginvestasikan uang kita pada hal-hal yang baik dan juga menguntungkan bagi kita. Mampu mengatasi resiko-resiko yang akan terjadi pada investasi yang sedang kita lakukan adalah hal yang terpenting bagi seorang investor. Berbagai macam jenis resiko yang ada harus sudah dianggap sebagai konsekuensi sebuah investasi yang kita miliki dan kita lakukan. Semakin tinggi keuntungan yang kita dapat dari sebuah investasi, maka akan tinggi pula resiko investasi yang kita dapatkan.
Resiko-resiko investasi yang ada mempunyai dampak-dampak yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis dan keuntungan investasi tersebut. Maraknya jenis investasi yang beredar saat ini mengutamakan keuntungan tinggi, namun rendah resiko. Jenis investasi tersebut haruslah kita pertimbangkan karena kita harus melihat investasi tersebut termasuk jenis investasi apa dan dalam kenyataannya apa yang akan terjadi bila investasi itu gagal atau beresiko. Memilih investasi- haruslah secara cermat dan tepat, haruslah sesuai dengan kebutuhan kita dan juga sesuai dengan tujuan kita. Menjadi seorang investor tidak boleh-boleh berubah-ubah arah tujuan investasinya, karena akan berakibat dari perhitungan kita akan nilai investasi kita pada masa depan dan perhitungan pendapatan kita untuk diinvestasikan pada masa sekarang. Investasi juga mempunyai beberapa jangka waktu investasi, yaitu :
Jangka pendek (short term) : kurang dari satu sampai tiga tahun.
Jangka menengah (intermediate term) : antara tiga sampai tujuh tahun.
Jangka panjang (long term) : lebih dari tujuh tahun.
Seorang investor memilih jangka waktu investasi yang pendek, maka investor tersebut harus menerima resiko yang sangat besar pula. Karena jangka waktu investasi yang semakin pendek, maka investasi itu akan beresiko sangat tinggi. Saat kita menginvestasikan aset kita, ternyata aset yang kita miliki mempunyai daya jual yang tinggi meskipun mempunyai likuiditas yang sangat rendah. Karena aset yang mempunyai daya jual tinggi dibandingkan nilai likuiditasnya adala aset yang mampu dijual dengan cepat ke dalam pasar investasi yang telah siap dan mempunyai harga jual yang sangat tinggi.
Seorang investor juga harus mampu mengalokasikan asetnya ke investasi-investasi yang dipunyai. Mampu membagi adil aset-asetnya, dengan mempertimbangkan resiko investasi yang akan terjadi pada aset yang diinvestasikannya. Kita juga harus mampu mengatur investasi kita supaya mempunyai resiko investasi yang rendah. Karena bila kita bisa menekan resiko investasi kita, maka keuntungan yang kita dapat pun akan besar. Investasi haruslah melihat kondisi perekonomian itu yang paling mendasar. Karena bila kita menginvestasikan uang atau aset kita pada saat perekonomian sedang kacau, maka resiko yang terburuk akan terjadi pada nilai investasi kita. Atau sebaliknya, kita melakukan investasi pada saat perekonomian bertumbuh dengan pesat, maka nilai investasi kita akan bertambah dan akan menguntungkan bagi kita. Prinsip-prinsip investasi yang ada haruslah kita pertimbangkan dalam mengawali investasi yang kita akan lakukan. Prinsip-prinsip itu akan membantu kita dalam melakukan transaksi investasi yang kita jalankan.

Minggu, 03 April 2011

ATTITUDE (THOUGHT)

ATTITUDE
(THOUGHT)

Dalam melakukan semua aktivitas kita dalam lingkungan sekitar dan berinteraksi dengan sesama hendaknya kita melakukan ATTITUDE, supaya kita dapat menjadi individu yang mengerti tata cara dan juga mempunyai moral, estetika, dan juga kesopansantunan dalam berinteraksi dengan orang lain maupun lingkungan sekitar. ATTITUDE memberi banyak sekali pembelajaran kepada kita, bahwa kita hidup dan berinteraksi dengan sesama dan lingkungan sekitar membutuhkan satu rule atau aturan main yang dapat mencerminkan kita sebagai mahluk yang mempunyai akal dan budi pekerti yang tinggi. Dengan ATTITUDE pula, kita terbantu untuk kita belajar menata diri kita sendiri menjadi sosok yang lebih disiplin, menghargai waktu, lebih berpikir rasional dan mampu menghargai apa yang orang lain lakukan. Bila kita melakukan ATTITUDE dengan baik maka banyak manfaat yang kita dapatkan bagi masa depan kita maupun kehidupan sehari-hari kita. Seperti contohnya adalah kita menjadi sosok yang haus akan pengetahuan meskipun raga mulai rapuh ataupun renta, keinginan yang sangat besar untuk terus berkarya dan juga menambah pengetahuan yang baru, dan hal ini yang menyebabkan kita menjadi manusia yang selalu mengikuti perkembangan zaman atau era dengan wawasan yang selalu baru dan juga pengetahuan yang tak pernah ada habisnya.
Dalam elemen-elemen ATTITUDE terdapat kata THOUGHT atau berpikir kreatif dan konstruktif. THOUGHT mengajarkan kita untuk menjadi seorang yang mampu berpikir kritis dan juga kreatif terhadap apa yang sedang kita kerjakan atau terjadi. Menjadi seorang yang lebih teliti dan juga seseorang yang lebih logis dalam mengerjakan banyak hal. Senang membaca atau mencari informasi-informasi terbaru yang dapat menambah wawasan kita, dan juga dapat merubah mindset kita menjadi lebih maju. Selalu berpikir positif kepada teman atau orang lain atau kepada banyak hal yang terjadi disekitar kita. Mampu mengembangkan pikiran yang mempunyai visi dan misi yang jelas untuk masa depan yang lebih baik bagi kita. Bila kita mampu mengembangakan sikap THOUGHT dala diri kita, kita akan menjadi seorang yang selalu melakukan apapun dengan pikiran yang paling rasional atau logis dan yang terpenting kita mampu belajar menilai apapun dengan positif.
Jadi kita harus melakukan atau paling tidak belajar elemen-elemen dari ATTITUDE tersebut, sehingga kita mampu menjalankan tugas atau berinteraksi dengan sesama itu dengan baik dan saling menghargai. Dan sangat dianjurkan atau disaranka untuk menularkannya dengan orang-orang disamping kita atau sekitar kita. Atau menjadi contoh bagi sesama kita.

Sabtu, 26 Maret 2011

PAJAK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI


       Pajak tak hanya mengekang Wajib Pajak saja saat ini. Pajak juga mengekang banyak kalangan masyarakat. Meskipun banyak orang yang tidak mengenal pajak dan bagaimana proses pembayaran pajak tersebut. Tanpa kita sadari pajak sudah menjadi tuntutan yang harus kita bayar bila kita melakukan transaksi atau melakukan pembelian barang kepada pihak ketiga yang menjadi wajib pajak. Dalam aspek kehidupan kita, pajak menjadi salah satu kewajiban kepada negara yang harus kita bayar dan kita harus mampu memenuhinya. Meskipun kita bukan seorang wajib pajak, kita tetap harus membayar pajak sesuai perundang-undangan, seperti contohnya saat kita membeli makanan siap saji di KFC dan tanpa kita sadari kita membayar pajak sesuai dengan tarif yang ditentukan, dan itu disebut PPn( Pajak Pertambahan Nilai) .
        Pajak yang kita bayar kepada negara, hasil secara tidak langsungnya dapat kita nikmati dalam kehidupan sehari-hari kita. Mulai dari pembangunan jalan raya, pengadaan sarana transportasi, dan juga sarana penunjang umum lainnya. Pajak adalah promadona penghasilan yang sangat besar di Indonesia, karena hasil pajak tak akan pernah ada habisnya. Produk-produk pajak yang sering kita jumpai adalah PPh, PPn, Pajak Daerah, dsb. Mungkin bagi pegawai yang mempunyai penghasilan lebih ( sudah diatur oleh UU) akan dikenai pajak penghasilan sesuai dengan UU yang berlaku, dan pajak penghasilan biasanya langsung dipotong saat penerimaan gaji tersebut. Bila PPn, kita secara tidak sadar telah membayarnya saat kita melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai tanggungan pajak terhadap pemerintah. Atau barang-barang tersebut yang kita beli adalah barang-barang yang terkena pajak. Jadi, dalam kehidupan sehari-hari, pajak sudah menjadi kewajiban kita kepada negara untuk membayarnya sesuai dengan tarif atau ketentuan yang berlaku sesuai UU atau keputusan pemerintah.