Selasa, 22 Mei 2012

CIF PELABUHAN MASUK (COST INSURANCE AND FREIGHT)

Dalam menghitung Cost Insurace and Freight (CIF), perusahaan eksportir juga harus mampu mengetahui FAS dan juga FOB yang ditanggungnya saat mengirimkan barang yang dijual kepada pihak pembeli. Karena menggunakan pengiringan dengan angkutan laut atau antar pelabuhan, maka pihak ekportir harus memberikan biaya asuransi saat pengiriman barang tersebut sehingga kedua belah pihak, antara pihak eksportir (penjual) dan importir (pembeli) sama-sama diuntungkan. Termasuk perhitungan Free On Board (FOB). Penyerahan barang dengan FOB dilakukan di atas kapal yang melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajban untuk mengurus formalitas ekspor adalah pihak penjual, yang disini adalah pihak Foreign Freight Forwarder. Perhitungan CIF harus sesuai dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak penjual selama pengemasan barang ke peti kemas hungga pengangkutan. Agar, pihak penjual mengetahui secara [asti biaya yang sudah dikeluarkan salama penjualan kepihak Italia. CIF juga harus pula menyangkut dengan berbagai perijinan dan perundang-undangan yang terjadi di pelabuhan masuk barang nantinya atau di Italia sendiri. Karena dengan perhitungan yang tepat sesuai perarturan bea masuk negara setempat maka pihak importir akan lebih menguntungkan karena perhitungan yang benar. Bukan perkara mudah untuk menyusun dan memperhitungkan CIF sesuai dengan yang diinginkan kedua belah pihak. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan bagi pihak penjual untuk menggunakan CIF. Tapi, itu sangatlah penting dengan adanya itu persuhaan penjual mampu mengetahui seberapa untungnya mereka melakukan penjualan dengan pihak Italia, atau malah mereka merugi karena terjadi pembengkakan biaya dimana-mana karena adanya penjualan ke distributor besar di Italia. Perusahaan State Manufacturing Company juga harus mempelajari bagaiaman resiko pelayaran ke Italia dan frekuensi pelayaran ke Italia. Perusahaan mengkonsultasikannya pada pihak Foreign Freight Fowarders. Perhitungan CIF juga sangat dibutuhkan saat terjadi persaingan yang sangat sengit dilakukan. Perusahaan harus mampu memperhitungkan jangka waktu kredit yang diberikan kepada pihak Italia, untuk membayar piutangnya pada pihak State Manufacturing Company. Yang semula 90 hari, perusahaan eksportir harus mampu menego ulang lagi pembayaran hutangnya misal 60 hari, jadi semua tanggungan kewajiban bisa terlunasi dengan cepat, tanpa menunggu terlalu lama. Agar biaya penjualan tidak membengkak atau menggelembung terlalu besar, dan uang pengiriman yang digunakan juga dapat terganti dengan pembayaran yang cepat dari pihak pembeli. Kegunaaan yang CIF untuk melindunngi perusahaan dari resiko dagang yang dilakukan. Jadi, CIF sendiri dilakuakn saat penyerahan barang di atas kapa, namun ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar sampai barang yang diangkut datang ke pelabuhan tujuan. Dengan perhitungan yang matang pada kedua belah pihak akan membuat kelancaran perdagangan kedua belah pihak. Resiko dan keuntungan yang diperoleh kedua belah pihak harus diterima dengan tangan terbuka, karena itu semua sudah menjadi tanggungan dari masing-masing pihak.