Kamis, 23 Juni 2011

PERENCANAAN LOKASI YANG STRATEGIS DAN TEPAT


Perencanaan lokasi yang tepat dan strategis akan berdampak positif bagi jalannya usaha dan perputaran ekonomi yang sehat bagi pemilik usaha. Perencanaan lokasi harus dipikirkan secara matang dengan memilih lokasi pabrik atau tempat usaha yang ideal. Karena pemilihan lokasi pabrik adalah keputusan yang sangat penting dan kesalahan yang dibuat tidak mungkin dengan segera dapat dikoreksi tanpa kehilangan investasi yang sudah terlanjur dilaksanakan serta tambahan investasi yang diperlukan untuk mencari alternatif lokasi di tempat lain. Untuk mendapatkan lokasi yang ideal para perencana lokasi harus menganalisis lokasi tersebut secara terperinci.
Jenis usaha juga menentukan perencanaan lokasi yang strategis dan tepat. Misalnya jenis usaha yang bergerak pada usaha jasa, maka penentuan lokasi yang strategis dan tepat adalah pada pusat kota yang daerahnya yang padat penduduk, jadi jenis usaha jasa ini lebih mendekati konsumen atau segmentasi pasar yang baik. Dan kalau jenis usaha itu adalah usaha manufaktur banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemilik usaha atau produsen, muali dari segi lingkungan hingga transportasi untuk menuju pasar atau konsumen.
Ada 3penentuan lokasi yang tepat dan strategis :
Menentukan daerah
Dalam penentuan daerah ini para pemilik usaha harus memikirkan baik-baik daerah mana yang tepat bagi usaha yang sedang mereka jalankan dan menganalisa banyak daerah sehingga mampu memberikan referensi yang tepat bagi pemilik usaha untuk merencanakan lokasi yang strategis dan tepat.
Menentukan lingkungan masyarakat dan lingkungan alam untuk ditentukan secara rinci
Tujuan menentukan lingkungan masyarakat dan lingkungan alam untuk mengetahui bagaimana sikap dan keadaan masyarakat dan juga lingkungan yang akan didirikan pabrik atau usaha, supaya penentuan lokasi dapat berjalan secara optimal.
Memilih lokasi yang baik
Alternatif penentuan dapat diklasifikasikan ke dalam daerah di Kota
Besar (city location), di pinggiran kota (suburban location), dan jauh diluar kota (country location). Kecenderungan penentuan lokasi pabrik yang ada sekarang ini, banyak yang mendesentralisasikan operasional mereka dan memilih lokasi pabrik dipinggiran kota atau jauh dari kota terutama perusahaan besar yang memerlukan ruangan yang besar untuk bangunan, tempat parkir maupun kebutuhan fasilitas lainnya.

Faktor-faktor yang tepat juga akan sangat membantu untuk perencanaan lokasi yang tepat. Inilah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi lokasi :
Lingkungan masyarakat
Sumber daya manusia
Sumber daya alam
Pasar
Pengangkutan
Pembangkit tenaga
Lahan untuk perluasan
Faktor-faktor ini sangat penting karena saling berhubungan dan juga berperan penting bagi jalannya perencanaan usaha maupun produksinya. Bila seorang perencana lokasi melupakan salah satu faktor saja, maka akan berdampak langsung pada kegiata usaha atau pabrik. Jadi perencana lokasi harus memikirkan baik-baik faktor tersebut dan harus saling mengkorelasikan dengan lokasi yang tepat dan strategis.

Minggu, 05 Juni 2011

UNIT LINKED DAN SYARIAH

A . UNIT LINKED

Menurut buku panduan atau modulb 3 Financial Planning Standards Board Indonesia, polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked adalah polis asueansi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
Resiko dari polis asuransi jiwa unit linked adalah memberikan pilihan kepada pemegang polis unuk memilih jenis investasi serta fleksibilitas memindahkan dana setiap saat. Tujuannya untuk mendapat hasil investasi yang lebih baik serta dapat mengatasi inflasi.
Karakteristik polis unit linked bervariasi tetapi prinsip kerjanya sama, dan karateristik asuransi jiwa unit linked sebagai berikut :
1.Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan
2.Harga unit diumumkan secara berkala, misalnya harian ekonomi yang ada di Indonesia setiap hari memuat perkembangan harga unit perusahaan asuransi Indonesia yang memasarkan polis unit linked. Melalui pemberitaan itu, pemegang polis dapat mengikuti perkembangan dana unit linkednya.
3.Menggunakan harga unit tunggal, untuk premi tunggal, penjualan asuransi jiwa biasanya memperhitungkan biaya penjualan, biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong dari premi telah dibayarkan oleh pemegang polis. Pemegang polis biasanya bebas untuk menarik atau menebus polisnya dan kebanyakan program memperbolehkan penambahan dana (top up) kapan saja.
Cara kerja unit linked premi tunggal (menurut Modul 3 Financial Planning Standards Board) :
a.Minimun premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi jiwa. Jumlah ini mengacu pada kebijaksanaan marketing dan aktuaria perusahaan asuransi.
b.Pemegang polis diperbolehkan untuk menambah top up pada polisnya dengan ketentuan minimum top up. Jumlah dana top up tersebut setelah dikurangi biaya top up akan dibelikan unit.
c.Jumlah manfaat meninggal minimum ditentukan oleh perusahaan masing-masing. Besarnya bervariasi antara 125% sampai 200% dari premi tunggal.
4.Menggunakan 2 harga (dual price) yaitu harga jual (offer price) dan harga beli (bid price). Harga jual adalah harga yang dipergunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menghitung unit polis pada saat premi dibayar. Harga beli adalah harga yang dipergunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menghargai unit jika pemegang polis ingin mengambil tunai polis tersebut. Harga beli umumnya lebih rendah dari harga jual.
Cara kerja polis unit linked premi berkala (Modul 3 Financial Planning Standards Board) :
a.Jenis polis ini mensyaratkan pembayaran premi berkala dan pemegang polis juga menikmati berbagai fleksibilitas.
b.Pengalokasian premi kedalam rekening akan berbeda dari tahun ke tahun. Misalnya, tingkat pengalokasian premi adalah : 0% di tahun ke 1, 50% di tahun ke 2, 50% di tahun ke 3, 100% setelah tahun ke 3)
c.Pemegang polis memutuskan berapa besar proteksi yang diinginkan.
Karakteristik asuransi jiwa seumur hidup linked premi berkala :
a.Premi harus dibayarkan secara berkala.
b.Premi tunggal atau top up dapat ditambahkan ke rekening.
c.Pemegang polis dapat menebus semua atau sebagian unit yang dimilikinya.
d.Pemegang polis dapat merubah jumlah uang pertanggungan setiap saat tanpa merubah besarnya jumlah premi berkala.
e.Pemegang polis dapat menaikkan atau menurunkan besarnya premi berkala sesuai dengan batasan yang berlaku.
5.Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
6.Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi, kecelakaan atau asuransi kesehatan.
7.Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari dana investasinya.
8.Pemegang polis umumnya dapat menambah dana (top-up) kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.
Dan menurut modul 3 Financial Planning Standards Board Indonesia, dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana yang biasanya diinvestasikan misalnya,
Dana saham adalah dana yang konsentrasi investasinya di saham (harus saham yang diperdagangkan di bursa efek) yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok.
Dana pendapatan tetap atau obligasi adalah dana yang diinvestasikan dalam obligasi negara, perusahaan, dan bentuk instrumen pendapatan tetap.
Dana tunai adalah dana ini hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti berbagai bentuk deposito dan SBI.
Dana reksadana, banyak perusahaan asuransi di Indonesia memanfaatkan reksadana sebagai instrumen investasi polis unit linked nya dengan pertimbangan efisiensi pajak.
Dana campuran adalah suatu kumpulan aset yang biasanya terdiri dari proporsi saham yang tinggi dan proporsi pendapatan tetap yang rendah.
Polis unit linked dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Polis unit linked premi tunggal adalah bentuk polis premi tunggal dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.
Polis unit linked premi berkala adalah premi dibayar secara berkala salam jangka waktu tetap dan program ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi.
Menurut modul 3 Financial Planning Standards Board Indonesia, ada beberapa manfaat dari polis unit linked :
1.Polis unit linked berguna bagi individu yang menginginkan proteksi jiwa sekaligus menginginkan pertumbuhan hasil investasi yang tinggi dari program asuransinya.
2.Jika ingin mencairkan sebagian atau semua unit, dia dapat menjaulnya. Dengan begitu, polis unit linked dapat memenuhi kebutuhan pemegang polis yang menginginkan likuiditas tinggi dari program asuransinya.
3.Pemeganf polis unit linked dapat mempercayakan dananaya kepada ahli investasi perusahaan asuransi serta dapat memanfaatkan kumpulan dananya.


B . ASURANSI JIWA SYARIAH

Asuransi jiwa syariah menurut Modul 3 Financial Planning Standards Board menganut azas tolong menolong yaitu membagi resiko diantara peserta asuransli jiwa dan asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah.
Asuransi jiwa syariah mempunyai prinsip hukum yaitu hukum islam (syariat islam) mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan spritual dan kebaikan sosial. Selain itu, ada ukuran-ukuran yang diambil untuk menjamin keadilan dalam transaksi dan untuk menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang lain seperti larangan riba, larangan ketidakpastian, perhatian terhadap persamaan antara dua pihak, dan perhatian terhadap cara yang adil atau seimbang.
Ide dasar dari hukum islam berkaitan dengan transaksi yang bersifat etis. Kontral (akad) adalah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak. Kontrak dapat tidak sah menurut islam jika tidak bebas dari :
Gharar adalah faktor ketidakpastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur-unsur resiko, baik kuantitas maupun kualitasnya.
Maisir adalah adanya spekulasi, judi atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi.
Riba adalah keuntungan moneter, tanpa nilai timbangan, yang telah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan kontrak dalam pertukaran dua nilai moneter.
Haram adalah transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang agama islam.
Bathil adalah transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan.
Sistem ekonomi yang dipakai oleh asuransi jiwa syariah adalah al mudharabah (bagi hasil keuntungan dan kerugian) yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Kaidah pokok asuransi jiwa syariah sebagai berikut, menurut modul 3 Financial Planning Standrads Board :
Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al’mudharabah untuk tujuan komersial (unsur tabungan), akad tabarru (hibah) untuk segi resiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah diamanahkan sebelumnya.
Dana yang disetor oleh peserta tetap menjadi peserta baik secara individu maupun kolektif.
Portfolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dengan pserta sesuai dengan al’mudharabah.
Adanya dengan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum.

Manfaat asuransi jiwa syariah dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum islam. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal yaitu manfaatnya bisa digunakan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humanis.